Informasi Tambahan mengenai data pribadi nasabah

1.  Hak Nasabah

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Perlindungan Data Pribadi dan sehubungan dengan persetujuan pemberian serta penggunaan/pemrosesan Data Pribadi Pemilik Polis/Tertanggung/Penerima Manfaat (“Nasabah”) yang telah diberikan kepada Sun Life Indonesia melalui Surat Permohonan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) untuk tujuan-tujuan sebagaimana telah disebutkan dalam SPAJ tersebut, maka dengan ini Sun Life Indonesia menyampaikan informasi bahwa:

1.  Nasabah berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.  Nasabah berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan kepada Sun Life Indonesia;

3.  Nasabah berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Nasabah;

4.  Nasabah berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi;

5.   Nasabah berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.  Nasabah berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Sun Life Indonesia dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik; dan

7.   Nasabah berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke afiliasi Sun Life Indonesia lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Guna pelaksanaan hak-hak dari Nasabah tersebut diatas, maka Nasabah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan hak melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau non-elektronik kepada Sun Life Indonesia.

Hak Nasabah tersebut diatas dapat dikecualikan/dikesampingkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang, terkait dengan kepentingan khusus sebagai berikut (“Kepentingan Khusus”):

1. Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;

2.  Kepentingan proses penegakan hukum;

3.  Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

4.  Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau

5.     Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

2.  Retensi Data Pribadi

Seluruh dokumen yang memuat Data Pribadi Nasabah akan disimpan/diretensi dalam pusat data Sun Life Indonesia selama Polis berlaku dan paling lama 11 tahun setelah berakhirnya polis Nasabah atau setelah berakhirnya transaksi yang dilakukan Nasabah (“Masa Retensi”).

Masa Retensi dapat berubah sewaktu-waktu dan berlaku seketika sesuai dengan kebijakan Sun Life Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikecualikan/dikesampingkan dalam rangka pelaksanaan Kepentingan Khusus.

3.  Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi

Sehubungan dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi Nasabah sebagaimana tertera pada SPAJ, maka Sun Life Indonesia berkomitmen untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi Nasabah selama Masa Retensi.

4.  Pemusnahan Data Pribadi

Setelah Masa Retensi berakhir, kecuali terdapat Kepentingan Khusus, seluruh Data Pribadi Nasabah yang terdapat pada pusat data Sun Life Indonesia akan dihapuskan atau dihancurkan sesuai proses yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.